TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyesalkan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia yang memilih untuk memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah berusaha agar permasalahan yang terjadi di TVRI dapat diselesaikan secara internal, dan tidak berujung pada pemecatan.
Menurut Johnny, Kemenkominfo tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dan mengangkat direksi di TVRI. Sebab, peran Kemenkominfo hanya sebatas mediasi.
Berdasarkan peraturan pemerintah no.13/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk melakukan pemberhentian direksi TVRI. Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019, Dewas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
“Saya menyesalkan kisruh yang berujung pada pemecatan. Kami sudah berusaha memediasi agar bisa diselesaikan secara internal,” kata Johnny di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Johnny meminta kepada para pegawai yang telah semangat dalam bekerja, tidak terpengaruh atas pemecatan Helmy. Para pegawai harus tetap bersemangat dalam bekerja.
Sebelum dipecat, kata Johnny, Helmy telah mengajukan hak jawab atas sejumlah tuduhan kesalahan yang dialamatkan kepadanya.. Sayangnya, pembelaan tersebut ditolak dan Helmy pun diberhentikan. Helmy pun melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut.
Namun, menurut Johnny, kejadian pemecatan seperti Helmy Yahya ini bukan lah kali pertama di TVRI. "Pada periode sebelumnya juga pernah terjadi dan berpotensi saling menuntut," katanya.
BISNIS